Koran Tempo, Kamis, 28 Februari 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai izin pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni Pulau F, I dan K, tak mengubah keputusan pemerintah provinsi. Menurut dia, pencabutan izin prinsip 13 dari 16 pulau di Teluk Jakarta, termasuk tiga pulau tadi, sudah final karena telah melalui kajian dan pemeriksaan.