Indopos, Rabu, 30 Januari 2019
Persoalan reklame masih kusut. Salah satunya terkait pembekuan 15 biro reklame karena dinilai melanggar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta. Pembekuan itu ditengarai menimbulkan masalah baru berupa potensi munculnya oknum-oknum tertentu, yang mengklaim bisa membatalkan pembekuan.