Jakarta, Kamis (10 Januari 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 di Ruang Pola Gedung Balaikota Provinsi DKI Jakarta. Exit Meeting Pemeriksaan Interim dipimpin oleh Anggota V BPK RI Ir. Isma Yatun, M.T. didampingi oleh Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Yuan Candra Djaisin dan para Kepala Sub Auditorat, Kepala Sekretariat serta Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa. Acara dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Sekretaris Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara diawali dengan sambutan Gubernur DKI Jakarta yang menyampaikan pentingnya penyiapan perangkat peraturan dan sumber daya untuk menghasilkan laporan keuangan berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, Anggota V dalam sambutannya menyatakan komitmen BPK untuk meningkatkan kinerja terutama dalam meningkatkan relevansi fokus pemeriksaan dengan kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan, sehingga manfaat hasil pemeriksaan lebih dapat dirasakan bagi kesejahteraan masyarakat.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan interim sebagai rangkaian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018. Pemeriksaan interim bertujuan untuk memahami dan menilai sistem pengendalian intern yang didisain dan diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK mengapresiasi usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, dimana terdapat beberapa kemajuan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah diantaranya :
– Penatausahaan penerimaan BLUD telah dilakukan secara real time melalui aplikasi sistem informasi manajemen pendapatan daerah (SIMPAD).
– Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) telah dilakukan secara online dan real time melalui aplikasi sistem informasi akuntabilitas pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (SIAP BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (SIAP BOP).
– Pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi yakni Sistem Informasi Elektronik Rekonsiliasi Aset Tetap (SIERA) dalam laporan aset tetap.
BPK juga mencatat kelemahan-kelemahan yang berpotensi mengakibatkan permasalahan dalam penyajian LKPD dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundangan, yaitu:
– SKPD belum memanfaatkan Aplikasi SIERA secara optimal mengakibatkan data dan informasi Aset Tetap yang dicatat dalam Aplikasi SIERA masih kurang informatif.
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam hal pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran, BOS dan aset tetap.
– Terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga berdampak pada tidak tercapainya tujuan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan.
Seluruh kelemahan-kelemahan yang ditemukan ini akan menjadi perhatian BPK, dan selanjutnya akan diuji secara lebih mendalam pengujian terinci. BPK akan menilai dampak dari kelemahan-kelemahan tersebut terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Demikian arahan Anggota V BPK dalam akhir pidatonya, acara exit meeting ini ditutup foto bersama.