Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Per Semester II 2018

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Juan Candra Djaisin membuka acara keiatan Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada hari senin,17 Desember 2018 di Auditorium lantai 1 Gedung BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta jalan MT Haryono kav 34 Pancoran Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2018.

Acara yang dihadiri Pejabat Struktural dilingkungan BPK DKI,bersama Tim Pemeriksa, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi serta Seluruh Kepala SKPD Provinsi DKI Jakarta.

Kalan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya atas kerja sama yang baik, konstruktif dan sinergis, sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga harus terus menerus kita tingkatkan. Hal ini perlu kita lakukan secara bersama-sama agar kita dapat mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Peran strategis BPK dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas, adalah melalui pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dijelaskan bahwa rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Selanjutnya disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selain itu, BPK juga telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang didalamnya antara lain mengatur tentang mekanisme tahapan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, yang terdiri dari:

  1. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK;
  2. Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan;
  3. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; dan
  4. Penatausahaan dan pelaporan.

Akhir kata sambutan, Kalan memberi pantun,

Ke Priok nyari tabung gas

Mampir ke Jatinegara beli baju

Nyok kita sama-sama bertugas

Demi negara yang lebih maju