Jakarta, 18 September 2012
Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara di Auditorium kantor Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kemarin, Senin (17/9).
Dokumen Keputusan Bersama yang ditandangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk itu merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 31 Maret 2011 dalam rangka akses data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara on-line oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Dengan disepakatinya juknis ini, diharapkan prosedur, langkah-langkah pengelolaan sistem informasi untuk akses data serta batasan tanggungjawab dan peran masing-masing pihak semakin jelas.
Dalam sambutannya, Blucer W. Rajagukguk menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya yang telah memberikan dukungan yang optimal. “Penandatanganan ini adalah hal biasa tetapi menjadi luar biasa karena merupakan yang pertama kali di Indonesia, selain itu sistem yang dibangun bersama antara dua instansi yang dapat terakses secara on-line juga merupakan yang pertama kali di Indonesia” jelasnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan “Pada era digital dewasa ini sudah banyak kegiatan-kegiatan masyarakat yang menggunakan akses elektronik seperti contoh e-commerce, e-banking, e-magazine, e-shopping dan lain sebagainya. Maka, kegiatan pemeriksaan pun sudah saatnya beralih dari sistem manual ke sistem yang berbasis elektronik atau yang biasa kita sebut dengan e-audit. Apa yang dilaksanakan hari ini antara BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah langkah kecil yang berdampak sangat besar bagi masa datang” lanjutnya.
Dalam Pidato Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Fadjar Panjaitan disampaikan bahwa “melalui penerapan e-audit diharapkan akan terjalin sinergi antara BPK RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membentuk suatu pusat data melalui link and match data entitas, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemeriksaan serta dapat mempermudah pemeriksa dalam memperoleh dan menganalisa dokumen pemeriksaan” katanya.
Manfaat yang diharapkan dari penerapan e-audit ini bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta adalah meningkatkan transparansi, validitas dan akurasi data, sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance serta dapat mendeteksi secara dini berbagai kelemahan terutama dalam pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara.
Selain itu, dalam acara ini dilakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Semester 1 TA 2012 yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta (KA).