Kompas, Kamis, 13 Desember 2018
DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo menghentikan pengerjaan tempat usaha kuliner di pinggir Kali Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Proyek itu dinilai menyalahi peruntukan lahan yang menurut rencana sebagai ruang terbuka hijau.