Koran Sindo, Kamis, 25 Oktober 2018
Tunggakan pajak daerqah yang tersebar di 150 titik di Jakarta Timur mencapai Rp 43 miliar. Jika tidak dilunasi, Pemkot Jakarta Timur akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kelalaian membayar pajak.