Koran Tempo, Selasa, 23 Oktober 2018
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meminta Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) membayar denda senilai Rp 26 miliar. Denda itu merupakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Agustus lalu.