Koran Sindo, Jumat, 19 Oktober 2018
Pemkot Bekasi membatasi operasional truk sampah DKI Jakarta yang hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Truk diizinkan melintas di Jalan Ahmad Yani lewat gerbang Tol Bekasi Barat mulai pukul 21.00-05.00 WIB.