Anies Paparkan Perubahan Anggaran 2018 di Paripurna DPRD DKI

Jakarta- Setelah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2018, DPRD DKI menggelar rapat paripurna secara maraton hari ini, Rabu (26/9).

Ada tiga rapat paripurna yang digelar, yakni penyampaian pidato Gubernur DKI tentang APBD Perubahan DKI 2018, pandangan umum fraksi terhadap pidato Gubernur DKI dan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur DKI terhadap pandangan umum fraksi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi tiga wakilnya, Muhamad Taufik, Ferrial Sofyan dan Triwisaksana, tanpa Abraham “Lulung” Lunggana yang telah mengundurkan diri karena pindah partai.

Dalam rapat paripurna pertama tersebut, Anies memaparkan rencana perubahan anggaran tahun 2018 kepada DPRD DKI. Anies mengawali dengan menyampaikan rencana Perubahan Pendapatan Daerah Untuk Pendapatan Daerah.

Pada APBD 2018 direncanakan sebesar Rp 66,02 triliun, namun pada APBD Perubahan 2018 mengalami penyesuaian menjadi Rp 65,80 triliun. “Terdapat penurunan sebesar Rp 220,05 miliar atau 0,33 persen,” kata Anies dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/9).

Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, mengalami penyesuaian sebesar Rp 220,43 miliar (0,49 persen) dari Rp 44,57 triliun menjadi Rp 44,35 triliun

Ia merincikan, penyesuaian terhadap Pendapatan Daerah, dikarenakan Retribusi Daerah pada Penetapan APBD 2018 direncanakan sebesar Rp 689,90 miliar, pada Perubahan APBD 2018 mengalami penyesuaian menjadi Rp 671,49 miliar. “Terdapat, penurunan sebesar Rp 18,41 miliar atau 2,67 persen,” ujarnya.

Selain itu, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, pada Penetapan APBD 2018 direncanakan sebesar Rp 5,21 triliun, pada Perubahan 2018 mengalami penyesuaian menjadi Rp 4,96 triliun, terdapat penurunan sebesar Rp 254,83 miliar atau 4,89 persen.

Begitu juga, sumber pendapatan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan, tidak mengalami perubahan yang signifikan terhadap Penetapan APBD Tahun 2018, hanya mengalami penurunan pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 2,44 Juta.

Sedangkan, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami peningkatan sebesar Rp 52,81 miliar atau 9,78 persen dari Rp 539,92 miliar pada Penetapan APBD 2018 menjadi Rp 592,74 miliar pada Perubahan APBD 2018.

Sedangkan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami peningkatan sebesar Rp 381,08 juta atau 0,66 persen dari Rp 57,61 miliar pada Penetapan APBD 2018, menjadi Rp 57,99 miliar pada Perubahan APBD 2018.

Selanjutnya, pajak daerah tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan Penetapan APBD Tahun 2018, atau tetap pada besaran Rp 38,12 triliun. “Namun demikian, terdapat beberapa pos pajak daerah yang mengalami pergeseran,” ungkapnya.

Pajak kendaraan bermotor naik sebesar Rp 350,00 miliar atau 4,38 persen, Pajak restoran naik sebesar Rp 250 miliar atau 8,62 persen, Pajak air tanah naik sebesar Rp 45 miliar atau 45 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik sebesar Rp 500 miliar atau 9,09 persen.

Selanjutnya pajak rokok naik sebesar Rp 15,00 miliar atau 2,78 persen, Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor turun sebesar Rp 650,00 miliar atau 11,30 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor turun sebesar Rp 50 miliar atau 4,00 persen, pajak penerangan jalan turun sebesar Rp 325 miliar atau 28,26 persen serta pajak parkir turun sebesar Rp 135 miliar atau 19,71 persen.

Setelah memaparkan perubahan pendapatan daerah, Anies menyampaikan rencana perubahan belanja daerah. Disampaikannya, pada Perubahan APBD 2018, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 3,92 triliun atau 5,51 persen, dari Rp 71,16 triliun pada Penetapan APBD 2018 menjadi Rp 75,09 triliun pada Perubahan APBD 2018.

Untuk Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan sebesar Rp 3,08 triliun atau 9,94 persen dari Rp 30,99 triliun pada Penetapan APBD 2018, menjadi Rp 34,07 triliun pada Perubahan APBD 2018.

Sedangkan pada Belanja Langsung mengalami peningkatan sebesar Rp 841,94 miliar atau 2,10 persen dari Rp 40,17 triliun pada Penetapan APBD 2018, menjadi Rp 41,01 triliun pada Perubahan APBD 2018. “Terhadap belanja daerah yang mengalami peningkatan tersebut, di dalamnya terdapat penambahan dan pengurangan anggaran. Penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung ditujukan untuk peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022,” paparnya.

Penambahan tersebut antara lain untuk penyediaan lahan permukiman layak huni, pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih asal DKI Jakarta yang berprestasi pada Asian Games dan Asian Para Games, pemberian bantuan operasional tempat ibadah, pemberian hibah untuk membantu di Lombok, serta pembayaran utang daerah berdasarkan hasil audit BPK.

Sedangkan pengurangan anggaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas anggaran dengan mengalihkan anggaran yang tidak dapat diserap secara optimal atau kegiatan yang diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun, antara lain pembangunan prasarana kali/sungai dan kelengkapannya, pembangunan Kantor Camat Mampang Prapatan, serta Pembangunan Sarana Taman Anggrek Ragunan (TAR) Tahap V.

“Berdasarkan uraian penjelasan Perubahan APBD Tahun 2018 di atas, secara total dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 naik sebesar Rp 6,14 triliun atau 7,97 persen dari Rp 77,11 triliun menjadi Rp 83,26 triliun,” ucapnya.