Koran Tempo, Rabu, 12 September 2018
Dinas Kehutanan DKI Jakarta akan memperketat mekanisme pembelian lahan untuk taman, hutan kota, dan pemakaman. Dinas hanya akan membeli lahan orang yang memiliki sertifikat, baik itu hak milik maupun hak guna bangunan. Mereka tidak akan lagi membeli lahan yang bukti kepemilikannya hanya girik.