Indopos, Jumat, 24 Agustus 2018
Inspektorat DKI Jakarta berfungsi melakukan pengawasan internal dan pengelolaan sumber daya daerah. Sehingga jika ada dugaan terkait penyimpangan penggunaan Anggaaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah sepatutnya inspektorat turun tangan.