Jakarta, Selasa (21 November 2017) – Pengelolaan guru di Indonesia saat ini masih belum optimal baik dari segi kuantitas dan kualitasnya. Ketidakoptimalan kondisi pengelolaan guru tersebut terlihat dari jumlah dan distribusi guru yang belum merata, kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru yang masih harus ditingkatkan, serta regulasi tentang distribusi guru belum memadai. Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional.
UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karenanya, Pemerintah wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional. Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk pemenuhan kewajiban tersebut. BPK dalam Rencana Strategis-nya, menetapkan visi menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Sehingga, pemeriksaan terhadap efektivitas pengelolaan guru dan tenaga kependidikan adalah penting untuk dilakukan.
Untuk mendukung pemeriksaan tersebut, BPK menyelenggarakan Seminar “Upaya Pemerintah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional”, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, hari ini (21/11). Seminar bertujuan untuk memperoleh kesamaan pemahaman yang sistematis dan komprehensif terkait permasalahan dan upaya mencari solusi terbaiknya.
Dalam paparannya, Anggota BPK Harry Azhar Azis menjelaskan tentang Rencana Pemeriksaan BPK (2016-2019) dikaitkan dengan strategi pembangunan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan fokus pemeriksaan Tahun 2016 adalah Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah, fokus Tahun 2017 adalah mengenai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional, fokus Tahun 2018 mengenai Pendanaan Peserta Didik, dan Tahun 2019 menitikberatkan pada Peningkatan Kualitas Pembelajaran.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber Plt. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal, serta Guru Besar dari Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Suyanto. Peserta seminar terdiri dari Gubernur, Walikota, Bupati, Rektor Perguruan Tinggi, dan Asosiasi Profesi Guru.
BPK berharap agar kontribusi pemikiran dari para stakeholders dapat mendukung perumusan rekomendasi yang bersifat konstruktif dan berguna dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan terkait pengelolaan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional