Koran Tempo, Kamis, 10 Agustus 2017
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan kenaikan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Sekretaris Dewan DKI, Muhammad Yuliadi, mengatakan tunjangan komunikasi intensif yang baru nantinya sebesar Rp 30 juta, naik Rp 21 juta dari sebelumnya.