Kompas, Rabu, 9 Agustus 2017
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta berencana menaikkan sejumlah tarif pajak, diantaranya pajak parkir, bea balik nama kendaraam bermotor, dan perjanjian pengikatan jual-beli. Target pendapatan daerah dari 13 jenis pajak pada tahun ini ditetapkan Rp 35,2 triliun.