Uang Operasional Hanya 60 Persen

Warta Kota, Kamis, 22 Juni 2017

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Hal ini lantaran, Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.