Koran Sindo, Selasa, 20 Juni 2017
Pemprov DKI Jakarta menunggu surat laik fungsi (SLF) konstruksi koridor XIII (Ciledug-Tendean) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan demikian, 22 Juni 2017 koridor layang tersebut belum dapat dioperasikan.