Pos Kota, Selasa, 21 Maret 2017
Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat terus ‘menggeber’ penerimaan retribusi sampah dari para pelaku usaha seperti pengelola hotel, kuliner, mal dan lain-lain. Hal ini guna memenuhi target penerimaan di tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.