Koran Sindo, Selasa, 21 Maret 2017
Kebijakan Pemprov DKi Jakarta memindahkan korban penggusuran ke rumah susun sewa (rusunawa) mulai bermasalah. Sebab para penghuni menunggak pembayaran uang sewa. Total nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.