Kompas, Rabu, 28 Desember 2016
Klausul tentang jenis teknologi yang akan dipakai pada program jalan berbayar elektronik sebagaimana bunyi Pasal 8 Ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 dinilai berpotensi melanggar aturan tentang persaingan usaha.