Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 262 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantap Wakil Gubernur, Purnawiraan TNI/Polri serta Pensiunan Pegawai Negri Sipil atau Janda/Dudanya.
Home
JDIH Perwakilan
Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 262 Tahun 2015