Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama Jalan Pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame.
Home
JDIH Perwakilan
Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2015