Koran Tempo, Selasa, 6 Desember 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembayaran 125 bidang lahan yang terkena proyek mass rapid transit selesai pada 15 Desember 2016. Dinas Perhubungan menyiapkan dan Rp 250 miliar dan DInas Bina Marga Rp 50 miliar untuk membayar lahan-lahan yang ada di Jalan Haji Nawi dan Fatmawati, Jakarta Selatan.