Teropong, 31 Oktober-6 November 2016
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta tanggap dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “SISIR” DPW DKI Jakarta Nomor: 600/KN/LSM/SISIR/X/2016 tertanggal 17 September 2016 terkait adanya dugaan Korupsi yang berjamak tiap tahunnya yang bisa terindikasi untuk memperkaya diri, diantaranya dugaan Korupsi yang tumpang tindih di APBD tahun 2011 dan 2012 di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial DKI Jakarta yang mencapai Rp 26.050.706.400, dari APBD DKI Jakarta TA 2011 dan Rp 28.879.365.000, dari APBD DKI Jakarta TA 2012 dalam kegiatan Progam Pelayanan dan Rehabilitasi SOsial di Dinas Sosial DKI Jakarta yang saat itu dikepalai oleh mantan Kepala Bidang yang sekarang menjabat jadi Kepala Panti Sosial PSAA Putra Utama 3 Dra. Hj. Rd. Ucu Rahayu, SH. MH yang berkantor di Tebet Raya Jakarta Selatan yang tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.