Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Pemprov DKI Jakarta mem-blacklist sebanyak 70 perusahaan pengadaan barang dan jasa. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti lelang proyek -proyek Pemprov DKI.