Koran Sindo, Rabu, 5 Oktober 2016
Reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan dasar undang-undang (UU) untuk melaksanakan reklamasi.