Sosialisasi Amnesti Pajak di BPK Perwakilan DKI Jakarta

img_9436img_9472img_9654

Dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi program amnesti pajak (tax amnesty) bagi seluruh PNS  dan TTT di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2016 dan bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan Syamsudin. Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Rakna Nawan sari (Kepala KPP Pratama Jakarta Pancoran) , Adrianus Petrus Setuso (Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi II), Lusy Yuliani(Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi I). Ketiga narasumber dalam kesehariannya bekerja sebagai pegawai di KPP Pratama Jakarta Pancoran.

Dalam pemaparannya, ketiga narasumber secara bergantian menjelaskan latar belakang dan tujuan amnesti pajak. Kemudian dijelaskan pula definisi dari amnesti pajak, keuntungan-keuntungan mengikuti amnesti pajak, serta tata cara mengikuti amnesti pajak. Para narasumber juga menjelaskan konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan apabila ditemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan setelah program amnesti pajak berakhir.

img_9659

Sosialisasi berlangsung dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan antusias peserta sosialisasi yang berkali-kali mengajukan pertanyaan seputar program pengampunan pajak tersebut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dengan cara interaktif sehingga penanya benar-benar memahami solusi dari pertanyaannya.

“Apabila masih terdapat pertanyaan-pertanyaan seputar amnesti pajak, silahkan mengunjungi KPP terdekat. Selama program amnesti pajak berjalan, sampai dengan September, semua KPP di Indonesia tetap buka pada Sabtu dan Minggu,” terang Rakna saat mengakhiri acara sosialisasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mendorong para pegawai di lingkungannya untuk berperan serta mengikuti program amnesti pajak dengan cara melaporkan harta kekayaan yang belum dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.===AF===