Kompas, Rabu, 20 Juli 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi. Dua pengelola, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, dinilai gagal. Kerja sama itu juga dianggap merugikan keuangan daerah.