Tempo, Selasa, 12 Juli 2016
Reklamasi Pulau G oleh PT Agung Podomoro Land harus dihentikan karena dianggap menganggu objek vital strategis serta jaringan pipa gas Pertamina di bawah laut. Kalau reklamasi diteruskan, hal itu justru akan mengancam keamanan pulau dan lingkungan sekitar.