Warta Kota, Kamis, 30 Juni 2016
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, gratifikasi atas kasus lahan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sebesar Rp 9,6 miliar telah dikembalikan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). Pengembalian gratifikasi itu dilakukan pada Januari 2016