MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kesepakatan Bersama ini drmaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK
dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan PlHAK PERTAMA yang berindikasi tindak pidana yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. untuk segera dilakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pemeriksaan
PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. untuk tercapainya kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan PIHAK
PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
RUANG LINGKUP
Ruanq lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Penyerahan hasil pemeriksaan PIHAK PERTAMA yang berindikasi tindak pidana
kepada PIHAK KEDUA.
b. Kerja sama PARA PIHAK dalam proses penegakan hukum.
c. Kerja sama dr bidang pendidikan dan petauhan untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia PARA PlHAK.
PELAKSANAAN
Penyerahan Hasil Pemeriksaan
( 1) PIHAK PERTAMA segera menyerahkan hasIL pemeriksaannya yang berindikasi
tindak pidana kepada PIHAK KEDUA untuk ditindaklanjuti dalam rangka
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan hasil pemeriksaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.