Bangunan pulau C tak ber-IMB

Warta Kota 1

Warta Kota, Jumat 8 April 2016

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembangunan kawasan mewah di salah satu pulau reklamasi, yakni pulau C, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).