Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok dan penghapusan denda administrasi kepada wajib pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang menunggak dari tahun 1993 hingga 2012.