Sosialisasi Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP)

 

Jakarta 3 November 2011

Bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Kegiatan Sosialisasi Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) BPK RI  berlangsung. Pembukaan acara dilakukan oleh  E. Priyonggo Sumbodo, Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta. Selaku Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Sub Bagian Jabatan Fungsional pada Biro SDM, Kris Dianto. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Biro SDM BPK RI Pusat yang bertujuan untuk  memberikan pemahaman bagi Auditor di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang mungkin akan dihadapi kedepan.

Dalam kesempatan ini, E. Priyonggo Sumbodo berharap agar Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selama ini sudah dilaksanakan, dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih baik, dan kedepannya bisa menjadi pedoman bagi Pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan secara bebas, mandiri dan profesional yang didukung oleh pemeriksa yang memiliki integritas, independensi dan profesionalisme yang tinggi serta sebagai jaminan pembinaan karir, kepangkatan/jabatan dan jenjang peran pemeriksa di lingkungan BPK. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, staf dan auditor di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya menjelaskan, Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPK, dimana Pejabat JFP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Jabatan Fungsional pada sosialisasi ini adalah mengenai inpassing JFP, prinsip-prinsip JFP, siklus JFP, angka kredit JFP, perubahan peran pemeriksa, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, sistem informasi penghitungan angka kredit dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi.