Pemerintah Perlu Beri Tenggat Moratorium Reklamasi

Pemerintah Perlu Beri Tenggat Moratorium Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah telah sepakat menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Moratorium diberlakukan lantaran proyek dinilai belum memenuhi unsur persyaratan yang diatur dalam sejumlah undang-undang.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menyatakan pemerintah perlu memberi kepastian berapa lama penghentian proyek reklamasi karena hal itu juga berkaitan dengan, salah satunya, kewajiban pengembang dalam memenuhi syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Harus ada kepastian dari pemerintah reklamasi ini dihentikan berapa lama. Jika memang ada persoalan hukum, maka aturan hukum itulah yang harus benar-benar dibenahi,” ujar Yayat saat berbincang melalui sambungan telepon, Selasa (19/4).

Yayat menyatakan ada banyak regulasi yang mengatur reklamasi. Masing-masing saling bersinggungan dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Dia menepis regulasi yang mengatur reklamasi tumpang tindih sebagaimana yang diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Menurut Yayat, Ahok selama ini hanya mengandalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum menerbitkan izin reklamasi bagi perusahaan. Ahok, kata Yayat, tidak memperhatikan aturan lain yang mestinya dia taati.

Aturan yang dimaksud oleh Yayat antara lain berkenaan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di dalamnya turut mengatur soal analisis dampak lingkungan.

Selain itu, kata Yayat, ada juga regulasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam UU. No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007.

Ada pula Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan sejumlah daerah yang di dalamnya juga turut mengatur tata kelola perkotaan di Jakarta.

“Jadi tidak ada yang tumpang tindih. Semuanya saling berkaitan dan itu yang perlu diperhatikan,” kata Yayat.

Yayat mengatakan semua aturan perlu dikaji karena turut pula bersinggungan dengan ketentuan-ketentuan lainnya yang ada di tingkat kementerian, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan kata lain, ujar dia, kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti pun perlu diperhatikan karena erat kaitannya dengan prinsip-prinsip kementerian sebelum mengeluarkan rekomendasi terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Yayat tidak bisa menaksir tenggat ideal yang diperlukan oleh pemerintah untuk bisa menyudahi moratorium reklamasi. Dia hanya berharap penggodokan regulasi bisa dilakukan secara efektif karena pada praktiknya nanti pengkajian aturan bakal melibatkan sinergi komite dan panitia kerja (panja) yang tak mau ketinggalan urun rembuk soal reklamasi.

Kompleksitas regulasi soal reklamasi diyakini tidak bakal selesai hanya dengan mengandalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hingga kini masih ngotot diperjuangkan Ahok. Menurut Yayat, ada banyak persoalan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga hak-hak nelayan sekitar yang patut menjadi perhatian pemerintah saat ini.

“Tapi begitulah pemerintah kita, sekarang proyek pembangunan sudah berjalan namun rupanya aturan masih diributkan. Semuanya serba kebalik-balik,” ujar Yayat.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah memutuskan mengentikan sementara proyek reklamasi. Keputusan diambil usai rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ahok, Menteri Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, kemarin.

Reklamasi dihentikan untuk sementara lantaran proyek tersebut dinilai masih belum memenuhi unsur yang disyaratkan dalam UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisirt dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Pepres Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pualu Kecil.

“‎Dalam kaitan itu, agar semua objektif dapat dicapai kami meminta untuk sementara kita hentikan pembangunan proyek reklamasi sampai UU dipenuhi,” kata Rizal.

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160419115717-12-124965/pemerintah-perlu-beri-tenggat-moratorium-reklamasi/