Berkeras Soal Izin Reklamasi, Ahok Tak Mau Rugi Rp48 Triliun

Berkeras Soal Izin Reklamasi, Ahok Tak Mau Rugi Rp48 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkeras bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang menerbitkan izin reklamasi untuk kawasan pesisir dan Pantai Utara Jakarta.Alasannya, Ahok—sapaan Basuki—tak mau rugi kehilangan uang yang diperoleh dari kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan sebanyak 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi yang nilainya mencapai Rp48 triliun.

“Izin tetap DKI Jakarta karena undang-undang mengatur itu. Tetapi kalau izin diambil orang lain, lalu 15 persennya hilang, wah ini berarti masalah. Saya tolak,” kata Ahok saat ditemui usai meresmikan taman publik di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (19/4).

Menurut Ahok, izin reklamasi diberikan beriringan dengan kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan sebanyak 15 persen ini diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang tengah dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta.

Dalam beleid tersebut, Ahok yang mengklaim dirinya sebagai preman legal meminta bayaran tambahan dari pengembang. Rancangan aturan ini belum ada sebelumnya.

Merujuk Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 7 Maret 2010, pengembang proyek reklamasi hanya diwajibkan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 45 persen dari luas wilayah dan wajib menyerahkan 5 persen dari total lahan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Kalau dapat 15 persen, saya mau karena dengan uang itu bisa menolong nelayan, bikin LRT (Light Rail Transit), semua dapat. Itu yang saya minta,” katanya.

Uang dari hasil kontribusi pengembang ini digunakan untuk membangun rumah susun para nelayan di pulau reklamasi, merevitalisasi infrastruktur kawasa utara Jakarta, dan membangun moda transportasi lain.

Hingga saat ini, Ahok mengklaim izin reklamasi masih di tangannya merujuk Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tetang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Junaedi, Perda tersebut hanya berlaku hingga 30 tahun sejak terbit. Artinya, tata ruang sejak tahun 2015 masih bermasalah.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, kewenangan lembaga itu untuk menerbitkan izin reklamasi Jakarta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/20014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penerbitkan izin reklamasi di Jakarta menjadi kewenangan KKP karena wilayah itu termasuk dalam kategori Kawasan Strategis Nasional (KSN) merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Untuk diketahui, berdasar data Pemprov DKI Jakarta, hingga delapan dari 17 pulau reklamasi diizinkan menguruk tanah untuk membentuk daratan sedangkan sembilan pulau lainnya masih mengantongi izin prinsip atau lokasi. (rdk)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160419135654-20-125037/berkeras-soal-izin-reklamasi-ahok-tak-mau-rugi-rp48-triliun/