JAKARTA – Hasil kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke RS Sumber Waras mendapati sertifikat yang di dalamnya berbunyi bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah sakit itu senilai Rp15 juta per meter.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras senilai Rp20,7 juta per meter dengan total anggaran yang dikeluarkan senilai Rp755 miliar. Dari perbedaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kerugian negara senilai Rp191 miliar.
(Baca Juga: Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras)
“Sudah jelas, ini sertifikat dari Dirut RS Sumber Waras sendiri, di sini tertulis bahwa tahun 2014 atau saat transaksi terjadi, NJOP itu senilai Rp15 juta, namun pemprov malah beli itu Rp20,7 juta, ini yang disebut BPK menimbulkan kerugian negara,” terang Fadli Zon saat wawancara di iNews, Senin (18/4/2016).
Dari gambaran itu, Fadli Zon menyebutkan bahwa pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan pembelian yang terindikasi korupsi.
“Dari dulu, audit BPK itu selalu jadi acuan, apalagi ini yang minta KPK, jadi kalau memang BPK bilang ada kerugian negara, yang berarti negara dirugikan,” jelas Fadli.
(Baca Juga: BPK Sudah Ingatkan Ahok Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras)
“Sekarang apa definisi korupsi? Yaitu ada kelalaian administratif, menguntungkan diri sendiri, memperkaya orang lain dan korporasi serta ada kerugian negara, sudah jelas ini mengarah ke korupsi,” terang Fadli.
(kha)