JAKARTA – Pembelian sebagian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembelian lahan seluas 36.441 meter persegi yang dibeli Pemprov DKI senilai Rp755,6 miliar.
Salah satu indikasi kerugian negara pada pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras adalah besaran nilai jual obyek pajak (NJOP). BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara yakni Rp7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp20,755 juta per meter persegi.
Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara menegaskan, pihaknya tidak mengada-ngada dan melebih-lebihkan soal pembelian ini.
Menurut Abraham, dirinya memiliki sertifikat tanah serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti otentik yang menunjukkan rumah sakit itu berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara.
“Dokumen saya mengatakan ini Jalan Kyai Tapa, bukan Tomang Utara, ini bukan dari saya loh, ini saya dapat dari negara, dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan perpajakan,” jelas Abraham saat ditemui di kantornya, Senin 18 April 2016.
(Baca juga: Ahok Transfer Uang Pembelian Sumber Waras Secara Diam-Diam)
Sambil menunjukkan denah lahan Sumber Waras, Abraham menjelaskan lokasi lahan yang dibeli Pemprov DKI berada di sayap kiri rumah sakit itu dan memang bersinggungan dengan Jalan Tomang Utara. Namun, ia mengatakan tak ada jalan yang menjadi akses keluar masuk ke rumah sakit swasta yang sudah ada puluhan tahun di Jakarta itu.
“Nah gimana saya bisa masuk dari Tomang Utara Raya ini, sementara banyak rumah-rumah gedong di sini. Bagaimana saya bisa masuk, makanya pintu masuk di sini (Jalan Kyai Tapa). Kita dengan Pemprov DKI dari zaman dulu sudah kerja sama, pintu masuknya situ, apa adanya dari dulu sampai sekarang ini,” tegas Abraham.
(sus)