Aturan NJOP Berubah Tiga Kali Saat Beli Sumber Waras

Aturan NJOP Berubah Tiga Kali Saat Beli Sumber Waras

Jakarta, CNN Indonesia — Aturan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Jakarta berubah hingga tiga kali saat Pemerintah DKI Jakarta membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di kawasan Jakarta Barat. NJOP sebagai gabungan nilai tanah, bangunan, dan administrasi.

Berdasar Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2013, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah. Peraturan yang diteken Joko Widodo tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.

Namun aturan ini diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2014 dan ditandatangani gubernur saat itu, Joko Widodo. Terdapat aturan yang berubah di Pergub tersebut. NJOP untuk bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar.

Dalam pasal tambahan 4A, penetapan NJOP melalui berbagai cara: a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek pajak; berdasarkan pendaftaran obyek pajak atas permohonan wajib pajak; dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak PBB-P2; dikabulkannya permohonan pembeulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.

Dalam poin a, artinya Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menentukan sendiri NJOP suatu bangunan khusus dengan dasar untuk menggali potensi bangunan yang ada di dalamnya.

Satu bulan berselang sejak beleid tersebut disahkan, pihak RS Sumber Waras bersedia menjual lahan dengan nilai NJOP Rp20,7 juta per meter persegi yang menyesuaikan NJOP untuk area Jalan Kyai Tapa. Padahal, menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari hasil audit, seharusnya NJOP tidak mengacu pada harga Jalan Kyai Tapa melainkan mengacu pada NJOP untuk Tomang Utara senilai Rp7 juta per meter persegi.

Lebih jauh, setelah melalui serangkaian kajian internal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada 10 Desember 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk membeli lahan tersebut. Saat pergantian jabatan dari Jokowi ke Ahok, aturan yang sama soal penentuan NJOP diteken ulang pada 30 Desember 2014 menjadi Pergub Nomor 265 Tahun 2014. Pada hari yang sama, uang dari Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp755 miliar diserahkan ke Sumber Waras melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek.

Terkait perubahan aturan tersebut, Kabiro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah membantah ada kaitannya dengan pembelian lahan RS Sumber Waras. “Itu tidak ada kaitannya sama Sumber Waras dan perubahan itu memang terjadi untuk semua wilayah,” kata Yayan saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Yayan menambahkan, perubahan pada Mei 2014 dilakukan untuk menambah daftar NJOP bangunan yang belum baru dibangun atau ada penambahan lantai gedung. Selain itu, penentuan nilai NJOP dilakukan melalui serangkaian proses dari internal Dinas Pajak setempat.

“Ada survei penjualan yang berlaku berapa, yang menawarkan berapa, yang transaksi nilainya berapa, kemudian dikalkuklasikan dengan nilai rata,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pembayaran yang baru dilakukan pada Desember, Yayan membantah ada penundaan. Alasannya, pembayaran harus dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran tidak bisa dibayar karena harus pakai APBD dan paling cepat November atau Desember,” katanya. (yul)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160418111115-20-124642/aturan-njop-berubah-tiga-kali-saat-beli-sumber-waras/