Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa proses audit atas proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur. BPK Menyebut bahwa pemeriksaan atas transaksi pembelian tersebut dilakukan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sesuai dengan konstitusi, BPK lembaga yang profesional, bebas dan mandiri,” kata Kepala Kepala Biro Humas BPK R.Yudi Ramdan dalam keterangan pers di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Kamis (14/3/2016).
Pemeriksaan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, kata Yudi, berawal dari dugaan adanya transaksi pembelian yang tidak lazim. “Pemeriksaan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp 755,89 miliar melalui mekanisme yang tidak lazim,” kata Yudi.
“Ini adalah proses pemeriksa keuangan akan melakukan pemeriksaan analisis risiko. Kenapa? Karena ini transaksi besar Rp 755,69 miliar kemudian juga waktunya akhir tahun 31 Desember dan waktunya malam jam 7 ke bank DKI,” tambah Yudi.
Dari dugaan temuan awal itulah kemudian BPK melakukan penelusuran dengan pendekatan audit berbasis risiko dan sisi nilai, waktu dan jenis belanja. Sejumlah dokumen pendukung diperiksa.
“Proses inilah yang kemudian dikembangkan oleh tim menjadi temuan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras seperti yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta,” kata Yudi.
(erd/nrl)
http://news.detik.com/berita/3188063/bpk-transaksi-pembelian-rumah-sakit-sumber-waras-tak-lazim