JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan pernah mengirim surat kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, yang berisi tanggapan dan keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras.
Berdasarkan laporan tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul.
Tidak puas dengan LHP tersebut, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI. Surat tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2015.
Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi diprotes Ahok mengenai LHP yang dimaksud. Pertama, BPK Perwakilan DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, atau kepada Ahok.
Tetapi malah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.
Kedua, Ahok merasa tidak pernah diberikan kesempatan oleh BPK untuk memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Berdasarkan surat balasan dari BPK yang diterima Okezone, Kamis (14/4/2016), Inspektur Utama selaku Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat tersebut pada 18 Agustus 2015. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pengaduan Ahok telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015.
(fmi)