Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menunda memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap putra bos PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan akan dilakukan pekan depan.
“Penyidik memutuskan untuk membatalkan pemeriksaan Richard pada hari ini dan menundanya pekan depan,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Priharsa menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan terhadap Richard yang juga telah dicegah ke luar negeri lantaran penyidik KPK ingin fokus terlebih dahulu materi dalam pembuatan raperda reklamasi.
“Ditunda karena untuk hari ini KPK ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan raperda dari pemerintah provinsi dan landasan-landasa hukum, serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya yaitu Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Ariesman melalui karyawannya Trinanda diketahui memberikan uang sebesar Rp2 miliar –dalam dua termin– kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan yang tak kunjung selesai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. (obs)