Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai kesepakatan rapat antara Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan reklamasi. Menurut Ahok, bila mereka mau menghentikan maka mereka harus membuat undang-undangnya.
“Oh silakan saja, kalau dia keluarkan undang-undang harus sama Presiden, lalu menghentikan,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Dasar hukum Ahok untuk menjalankan reklamasi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Namun bila pihak legislatif dan eksekutif pusat membuat undang-undang untuk menghentikan reklamasi, hal itu menurutnya juga bisa diuji.
“Undang-undang saja bisa diuji ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ahok.
Ahok berpesan, janganlah ada manipulasi di balik upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Misalnya, reklamasi dihentikan sebagai modus untuk menekan perusahaan terkait proyek itu.
“Yang penting jangan akal-akalan juga untuk menekan pengusaha. Hati-hati juga ini,” kata Ahok mengingatkan.
Ahok mengatakan, lebih baik bila para legislator dan eksekutif membuktikan diri benar-benar bersih dari praktik korupsi. Dengan begitu, publik bisa menyimpulkan bahwa upaya penghentian reklamasi itu adalah niat tulus dari eksekutif dan legislatif pusat demi kebaikan rakyat banyak.
“Makanya saya bilang siapapun di republik ini kalau mau ngomong keras, pembuktian terbalik hartanya dulu deh. Anak istri, gaya hidup, semua keluarkanlah dulu. Baru kita enggak suuzon (bersangka buruk) sama kamu,” tutur Ahok.
(dnu/hri)