Jakarta – Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sepakat menghentikan proyek reklamasi Jakarta. Konsekuensinya, pembangunan yang sudah ada sekarang pun harus disegel.
“Sebelum ikuti perundang-undangan, ya jangan jalan dulu. Harus ada penyegelan yang sekarang. Bahwa itu menyalahi aturan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Baca juga: http://news.detik.com/read/2016/04/13/134613/3186929/10/sudah-ada-jual-beli-kavling-di-pulau-reklamasi
Herman mengatakan bahwa wewenang soal reklamasi ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta harus mengikuti.
“Penetapan kawasan strategi nasional itu mengikat, urusan itu izinnya pemerintah pusat. Memang untuk reklamasi penanggungjawab, izin prinsipnya itu di gubernur. Tapi di situ bukan cuma reklamasi, melainkan ada soal ekologi juga,” papar politikus Demokrat ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini memang berpegang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang tertuang soal kewenangan pemberian izin. Aturan yang diteken pada 13 Juli 1995 oleh Presiden Soeharto ini menyebut, kewenangan ada di gubernur DKI Jakarta. Memang ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 terkait reklamasi. Namun Perpres baru itu tak mengusik kewenangan Gubernur DKI di proyek reklamasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo. Menurutnya, proyek reklamasi ini harus berhenti sampai aturan di UU terpenuhi.
“Harus disegel, dibongkar kalau perlu,” ujar Edhy.
Sebelumnya diberitakan, kesepakatan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta itu menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi lalu diminta berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
(imk/tor)