Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi Bakal Disegel

Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi Bakal Disegel

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah DKI Jakarta berjanji menyegel bangunan di 17 pulau reklamasi yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini ditegaskan usai penghentian pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Mau tidak mau pembangunan dilarang. Yang disegel tidak bisa gerak lagi. Kalau ada yang masih membangun tetap disegel. Tetapi saya tidak pernah bongkar,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah DKI tak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengembang 17 pulau reklamasi. Alasannya, pembahasan raperda yang menjadi salah satu dasar penerbitan izin, pembahasannya dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.

Untuk bangunan yang terlanjur didirikan seperti di Pulau D, pemerintah akan menyegel alih-alih membongkar. Mereka akan meminta denda kepada para pengembang yang terus melanjutkan pekerjaan konstruksi.

“Untuk yang tanpa izin itu ada denda. Itu sama seperti aturan untuk izin KLB (Koefisien Lantai Bangunan), kamu bayar pakai barang,” ucapnya.

Aturan denda termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dalam Pasal 45 ayat 2 beleid tersebut, pemilik bangunan membayar denda 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sementara itu, untuk sanksi pembongkaran diberikan apabila lokasi pembangunan ternyata tak sesuai dengan tata ruang. Aturan ini tercantum dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

Pembahasan Raperda berhenti karena mencuatnya kasus suap raperda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Perusahaan pimpinan Ariesman merupakan pengembang reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, untuk Pulau D dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.

Pulau G dan D termasuk pulau yang telah mendapat izin pelaksanaan reklamasi yang artinya boleh menguruk tanah hingga menjadi daratan. Sementara enam pulau lainnya juga telah menggenggam izin yang sama. Sebanyak sembilan pulau sisanya masih mengatongi izin prinsip atau lokasi. (pit)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160413142957-20-123670/bangunan-tanpa-izin-di-pulau-reklamasi-bakal-disegel/