BPK Rekomendasikan Pembatalan Pembelian Tanah Sumber Waras

BPK Rekomendasikan Pembatalan Pembelian Tanah Sumber Waras

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi rekomendasi untuk membatalkan pembelian Lahan Sumber Waras. Rekomendasi ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI.

“Melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3.6410 m2,” demikian pernyataan BPK, Rabu (13/4/2016).

Berita ini meralat pemberitaan sebelumnya yang berjudl ‘BPK Jawab Ahok: Tidak Ada Rekomendasi Pembatalan’. Detikcom meminta maaf atas kesalahan ini, sekaligus mencabut berita tersebut.

Berikut pernyataan lengkap BPK.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar :

1. Melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak YKSW, dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, supaya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,334,550 atas selisih harga tanah dengan PT CKU
B. Meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah Jl Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI, bukan fisik tanah yang berada di Jl Tomang Utara dan,
C. Menagih tunggakan PBB sejak tahun 1994 sd 2014 yang belum dibayar oleh YKSW senilai Rp 3085.864.448

2. Memerintahkan kepada seluruh SKPD/SKPD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan/tanah serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam kegiatan pembebasan lahan/tanah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

3. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak melakukan pengecekan lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah di lapangan.
(dra/dra)

http://news.detik.com/berita/3187046/bpk-jawab-ahok-tak-ada-rekomendasi-pembatalan-atau-jual-kembali-lahan-sumber-waras