DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Zonasi

DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Zonasi

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sementara pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).‎

Namun penundaan tersebut masih menunggu keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mery Hotma ‎mengatakan, penundaan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pimpinan empat hari lalu. Alasannya, dua Raperda tersebut tengah menjadi polemik dan menyeret kasus hukum.

“Tunda dulu kan ya. Kita perhatikan peduli dengan situasi dan itu hasil Rapim,” jelas Mery di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Mery menjelaskan, proses pembahasan dua Raperda ini sudah sesuai dengan‎ aturan yang berlaku. Namun, ia enggan memberi komentar soal dampak yang mungkin terjadi dari keputusan tersebut.

“Dibahas mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 diatur bagaimana kami membahas Raperda. Tahapan itu kami lakukan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, keputusan penundaan sudah disepakati oleh seluruh pimpinan dewan. Sayangnya, saat rapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tengah sakit, sehingga belum ada keputusan.

“Keputusannya masih‎ nunggu Pak Ketua (Prasetio) saja. Ya ditunda dulu. Karena masih menyisakan banyak masalah‎,” tutur pria yang akrab disapa Sani ini.

(sus)

http://news.okezone.com/read/2016/04/12/338/1360717/dprd-dki-tunda-pembahasan-raperda-zonasi