KPK Periksa Taufik dalam Perkara Suap Reklamasi

KPK Periksa Taufik dalam Perkara Suap Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap pembahasan Raperda reklamasi, Senin (11/4). Dalam perkara suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangja, termasuk aduk kandung Taufik, Mohammad Sanusi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Taufik tiba sekitar pukul 09.22 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru. Taufik deperiksa sebagai saksi terkait statusnya sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) raperda reklamasi.

Sebelum masuk ke Gedung KPK, Taufik menyatakan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi. Ia mengaku, sebagai anggota DPRD dirinya hanya bertugas untuk membahas Raperda reklamasi.
Terkait dengan usulan penambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 lima persen bagi pengembang reklamasi yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Taufik menuturkan, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Taufik, jika usulan tersebut ingin tetap direalisasikan, Ahok sapaan Basuki harus membuat Peraturan Gubernur agar penambahan kontribusi bisa diterapkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tambahan kontribusi itu tidak ada dasar hukumnya, makanya kami bilang itu silahkan di Pergub. Karena di Perda harus ada dasar hukumnya,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menampik tuduhan DPRD DKI sengaja menunda-nunda pembahasan raperda reklamasi pantai Jakarta. Ia menilai, izin reklamasi pantai Jakarta sebenarnya telah keluar.

Oleh karena itu, ia menyebut raperda yang telah menimbulkan polemik tersebut tidak ada gunanya sama sekali.

“Raperda ini izinnya sudah jalan. Gubernur DKI bilang raperda sudah dihentikan, reklamasi jalan terus. Jadi tidak ada artinya sebenarnya raperda itu,” ujar Taufik.

Berdasarkan informasi, selain Taufik, sejumlah pihak terkait raperda juga dipanggil oleh KPK untuk diperiksa, di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Baleg Merry Hotma, anggota Baleg Mohammad Sangaji, dan Kepala Sub Bagian Raperda DPRD DKI Dameria Hutagalung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap Raperda tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap dari Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diduga bertujuan agar PT APL bisa terlibat dalam dua pembahasan raperda reklamasi, yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (sur)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160411105259-12-123039/kpk-periksa-taufik-dalam-perkara-suap-reklamasi/