Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014 Wajar Dengan Pengecualian

bpkri1

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Opini tersebut diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK RI Dr.Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta Penyampaian LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, Senin 6 Juli 2015.

Dalam sambutannya Anggota V BPK menyatakan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya.

Dalam pokok-pokok hasil pemeriksaaan opini atas laporan keuangan yaitu Wajar Dengan Pengecualian, yang menjadi dasar pengecualian antara lain adalah Saldo Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan tidak dapat ditelusuri dan koreksi pencatatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak didukung dokumen sumber. Selanjutnya, Saldo Piutang Pajak Kendaraan Bermotor senilai Rp 20,14 miliar tidak didukung data wajib pajak, jenis kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan masa pajak terutang yang lengkap dan akurat. Dasar yang lain adalah rekomendasi BPK pada temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya terkait aset tetap belum ditindaklanjuti secara memadai oleh Pemprov, sehingga BPK masih menemukan permasalahan signifikan pada sistem informasi pengelolaan aset tetap yang dapat menyajikan data rincian pada sistem informasi pengelolaan aset tetap yang belum dapat menyajikan data rincian aset tetap untuk mendukung pencatatan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan atas saldo awal maupun mutasi aset tetap tahun 2014.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, mengungkapkan terdapat 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun, yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 milyar, potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 milyar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Dari temuan pemeriksaan tersebut, terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian yaitu antara lain pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 Ha di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 milyar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta antara lain agar mengintruksikan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN supaya menertibkan dan melakukan pengamanan aset dan meminta pertanggungjawaban PT DP membayar kewajibannya dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga merekomendasikan untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS SW seluas 36.410 m2 dengan pihak YKSW. Jika pembatalan tidak dapat dilaksanakan, supaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak YKSW sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, SH saat membuka rapat paripurna istimewa menyatakan, laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta tentunya akan menjadi rujukan bagi Dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran dalam penetapan dan pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu bila dalam LHP tersebut terdapat unit kerja yang melaksanakan program/kegiatan tidak sesuai dengan yang dialokasikan dalam APBD, maka Dewan perlu menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat,Tortama KN V Dr. Bambang Pamungkas,MBA,CA, Ak yang turut menjadi saksi Penandatanganan LHP, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Efdinal,SE,MM,Para pejabat struktural di jajaran BPK RI Pusat dan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014,ditandatangani oleh Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Andri Yogama,SE,MM,Ak. ===AF===