5 Respons Berbagai Pihak Usai Heboh Kabar KJMU Dicabut Sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta

www.liputan6.com, Kamis, 14 Maret 2024
Liputan6

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah angkat bicara terkait heboh kabar di media sosial (medsos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi mengatakan telah dilakukan sinkronisasi data. Data yang dimaksud adalah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024.
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima KJMU.
“Tidak ada (pemutusan KJMU),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.
Peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat tetap diberikan bantuan. Meski begitu, Heru menyebut, pemadanan data tetap dilakukan secara bertahap.
Heboh kabar KJMU dicabut sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta itu pun direspons sejumlah pihak. Salah satunya calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan.
Anies yang merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mengatakan, seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan harus dituntaskan pemberian beasiswanya hingga kuliahnya selesai.
“Ketika kita membantu anak-anak untuk belajar dengan beasiswa, maka proses pemberian beasiswa itu harus sampai tuntas kuliahnya,” kata Anies kepada wartawan di usai Salat Jumat di Masjid Agung Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat 8 Maret 2024.
Selain itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis (14/3/2024).
“Ini agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh program itu,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria dilansir dari Antara, Jumat 8 Maret 2024.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai heboh kabar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
1. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU Mahasiswa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hal tersebut disampaikan Heru, usai mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta Kamis 7 Maret 2024. Sebab, belakangan ramai di media sosial ihwal pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak.
“Tidak ada (pemutusan KJMU),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.
Peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat tetap diberikan bantuan. Meski begitu, Heru menyebut, pemadanan data tetap dilakukan secara bertahap.
“Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu dan tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person,” kata Heru.
Pemadanan data, kata Heru, merujuk pemeringatan kesejahteraan (desil). Hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJMU.
Ada pun desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam desil 5,6,7,8,9,10, masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.
Proses pemadanan data penerima KJMU melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini, kata Heru guna memastikan KJMU tepat sasaran.
“Tetep ada pemadanan data nanti dengan badan pajak. Dicek pajaknya,” ucap Heru.
Secara bertahap, kata Heru pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengecek kelayakan para mahasiswa penerima manfaat KJMU yang saat ini berjalan. Datanya, kata Heru disesuaikan dengan desil yang ada.
Heru menuturkan, jika hasil padanan data mahasiswa penerima KJMU saat ini dinyatakan mampu, artinya mahasiwa yang bersangkutan tak berhak menerima KJMU.
“Dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka, ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” jelas Heru.
2. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sebut Beasiswa Harus Dibiayai Sampai Tuntas
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan saat menghadiri acara ‘Desak Anies’ di Lapangan Cindua Mato, Tanah Datar, Sumbar, Rabu (3/1/2024). (Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan)
Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, buka suara soal kabar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tengah menjadi sorotan lantaran disebut-sebut bakal diputus penerimaannya secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Anies yang merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mengatakan, seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan harus dituntaskan pemberian beasiswanya hingga kuliahnya selesai.
“Ketika kita membantu anak-anak untuk belajar dengan beasiswa, maka proses pemberian beasiswa itu harus sampai tuntas kuliahnya,” kata Anies kepada wartawan di usai Salat Jumat di Masjid Agung Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Anies, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi hendak melakukan perubahan kebijakan atas KJMU, harusnya proses rekruitmen penerima KJMU baru tak dilakukan terlebih dahulu.
“Apabila terjadi perubahan, maka caranya itu dengan tidak melakukan rekruitmen baru sehingga tidak ada peserta baru. Tapi mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan sampai tuntas,” terang Anies.
Alih-alih membuka pendaftaran bagi peserta baru, Anies menilai Pemprov DKI mestinya menyelesaikan pemberian beasiswa KJMU kepada peserta lama yang tengah menerima manfaat hingga pendidikannya tuntas.
“Kalau tidak, mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang membutuhkan bantuan. Karena itulah mereka terima dukungan beasiswa,” ujar Anies.
Anies memandang, pemutusan sepihak KJMU di tengah jalan bakal membuat persoalan baru. Sebab, ujar Anies, akan ada begitu banyak orang tua dan anak-anak yang merasa menderita akibat kebijakan seperti itu.
“Kalau memang programnya itu akan dihentikan, kan pemerintah berhak mengubah program bukan? Maka lakukan itu dengan cara tidak merekrut penerima baru. Tapi yang sudah ada dituntaskan semua kuliahnya, itu prinsip sederhana sekali,” ucap Anies.
3. PDIP Kritik Heru Budi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak, mengkritik Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait pemeringkatan kesejahteraan (Desil) penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Adapun, dalam memberikan KJMU, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan sumber data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang juga telah dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Selain itu, juga terdapat pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU. Desil ini dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.
Johnny menilai, Heru terlalu ketat terkait penetapan desil ini. Sebab, dia meyakini data desil pun tak sepenuhnya akurat.
“Pemprov seharusnya tidak menetapkan begitu ketatnya persoalan kemiskinan orang tua murid ini dengan membuat desil,” kata Johnny saat dikonfirmasi, dikutip Kamis 7 Maret 2024.
Akibatnya, lanjut Johnny peserta didik/mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, malah dianggap mampu. Hal ini, kerap menghambat mahasiswa mendapat bantuan KJMU.
“Saya pikir mulailah kita (Pemprov) harus punya sense of crisis. Kita ini kan baru selesai Covid, secara medis oke lah kita sudah sehat tapi dampak ekonomi dari Covid itu kan masih menerpa masyarakat,” ucapnya.
Sekretaris Komisi E Bidang Kestra DPRD DKI Jakarta ini, mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. Supaya, kata dia tidak terlalu kaku dalam memutuskan kebijakan.
“Dia (Heru Budi) harus turun gunung, tidak bisa hanya mendengarkan dari laporan-laporan dari bawahan tok,” kata Johnny.
4. Disdukcapil Jakarta Ungkap 624 Penerima Tak Sesuai Data
Lanjut Kuliah dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari total 19.041 penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di daerah itu tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
“Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
Oleh karena itu, tegasnya, dia berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.
Budi merinci dari 624 orang itu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (empat orang).
Lalu, sebanyak 33 orang berdasarkan pekerjaan KK tidak berpenghasilan rendah antara lain dosen, karyawan BUMN atau BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya dan 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Merujuk tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak dan oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga agar tertib administrasi kependudukan.
5. DPRD DKI Jakarta Akan Panggil Dinas Pendidikan
Belum lama ini, ramai di media sosial (medsos) menyebut bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (www.trisakti.ac.id)
Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis 14 Maret 2024 mendatang.
“Ini agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh program itu,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria dilansir dari Antara.
Iman mengatakan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran untuk KJP Plus dan KJMU. Ia menambakan, anggaran saat ini hanya Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.
“Kurang lebih 45 persen berkurang dari 2023 baik KJMU atau KJP Plus,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menduga, akibat pengurangan itu, akhirnya Pemprov DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori, sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu), maka itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Oleh karena itu, kata Iman, Komisi E DPRD DKI akan mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan meminta anggaran tambahan mengingat banyak yang belum mendapat bantuan tersebut.
“Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah,” jelas dia.